Cara Memperpanjang SKCK yang Habis Masa Berlaku

Cara Memperpanjang SKCK yang Habis Masa Berlaku

Cara Memperpanjang SKCK yang Habis Masa Berlaku - Halo, sobat semua. Apa kabar? Senang pada kesempatan kali ini saya kembali bisa menulis dan berbagi pengetahuan dengan kalian semua. Jika pada artikel sebelumnya saya pernah membagikan tentang "Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru", kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana cara memperpanjang masa berlaku skck yang sudah habis masa berlakunya.

SKCK ini sepengetahuan saya hanya berlalku 3 atau 6 bulan saja sejak awal pembuatan. Dan berdasarkan pengalaman saya kemarin, saya membuat skck di polres hanya berlaku selama 6 bulan. Nah, untuk itu kali ini saya akan berbagi sedikit info dan pengalaman saya tentang Cara Memperpanjang SKCK yang Habis Masa Berlaku.

Secara umum skck yang sudah habis masa berlakunya, namun belum berumur lebih dari satu tahun masih bisa diperpanjang. Nah, lalu bagaimana cara memperpanjang skck yang sudah mati atau habis masa berlakunya? Untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasan dibawah ini.

Syarat-Syarat Untuk Memperpanjang SKCK

  1. SKCK lama yang asli
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas photo 4 x 6 (3 lembar)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Akta Kelahiran

Cara-Cara Untuk Memperpanjang SKCK


1. Cara Memperpanjang SKCK Polsek

Berdasar pengalaman saya mengurus perpanjangan SKCK Polsek itu lebih mudah, kamu tinggal datang ke Polsek kemudian sampaikan bahwa kamu ingin memperpanjang masa berlaku SKCK. Nanti biasanya akan di minta foto, fotocopy KTP, dan syarat – syarat di atas. Tinggal kita tunggu prosesnya.

2. Cara Memperpanjang SKCK Polres

  1. Datang ke Polres
  2. Serahkan dan berkas persyaratan ke bagian loket
  3. Isi formulir yang diberikan
  4. Serahkan formulir ke loket dengan membayar administrasi Rp. 10.000
  5. Pengambilan hasil pembuatan SKCK
  6. Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar
  7. Serahkan fotokopi ke loket untuk di legalisir.
Mungkin disetiap polsek atau polres setiap wiliyah memiliki cara dan syarat yang sedikit berbeda dalam cara memperpanjang skck ini, namun secara umum kurang lebih sama seperti diatas. Karena memang harus berpatok pada kebijakan polri pusat, seperti yang dilansir dihalaman resmi polri.go.id. Demikian artikel saya kali ini tentang Cara Memperpanjang SKCK yang Habis Masa Berlaku, semoga bisa bermanfaat.

#Tags

Tidak ada komentar untuk *Cara Memperpanjang SKCK yang Habis Masa Berlaku!

Silahkan berkomentar sesuai topik artikel diatas dan jangan buang waktu anda hanya untuk membuat komentar SPAM disini.