Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru

Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru, Syarat pembuatan SKCK,

Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisin) atau yang biasa disebut juga Surat Kelakuan Baik adalah salah satu syarat yang harus dimiliki untuk keperluan berbagi hal, seperti untuk melamar pekerjaan, melamar menjadi PNS, melakukan registrasi sekolah/kuliah dan sebagainya.

Dan untuk anda yang ingin membuat surat SKCK ini tetapi belum tahu membuatnya dimana? dan apa saja syarat-syaratnya? pada artikel kali ini, saya ingin berbagi tips untuk anda yang ingin membuat surat SKCK ini dengan lengkap dan mudah untuk dipahami. Baiklah, untuk menghemat waktu kita langsung saja ke langkah-langkah membuat surat SKCK dibawah ini.

Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru

1. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di RT/RW
Untuk prosedur ini anda hanya perlu mendatangi RT/RW tempat anda tinggal dan menyatakan kepada pengurus RT/RW bahwa anda ingin membuat SKCK, dalam tahap ini tidak ada syarat seperti KTP dsb yang diperlukan.

2. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kelurahan
Setelah mengurus surat pengantar di RT/RW kemudian anda perlu mengurus surat pengantar di kelurahan tempat anda tinggal. Caranya yaitu memberikan surat pengantar dari RT/RW ke pengurus kelurahan kemudian ditambah satu syarat yaitu Fotokopi KTP milik anda ditambah membayar uang administrasi.

3. Mengurus surat pengantar pembuatan SKCK di Kecamatan
Di tahap kecamatan anda juga perlu memberikan surat pengantar dari kelurahan ke pengurus kantor kecamatan, kemudian memberikan syarat sebagai berikut:

- Fotocopy KTP = 1 Lembar
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)= 1 lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 1 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda

4. Mengurus Surat Pengantar Pembuatan SKCK di POLSEK (Membuat SKCK Kondisional)
Pada tahap ini anda akan membuat SKCK Kondisional yang dapat anda peroleh dengan mengurusnya di kepolisian sektor terdekat di kecamatan anda kemudian menyerahkan persyaratan sebagai berikut:

- Surat Pengantar pembuatan SKCK dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 3 Lembar
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tersebut
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda

5. Mengurus SKCK/Surat Kelakuan Baik di Polres Kota Anda
Dalam tahap terkahir ini, dimana anda akan membuat dan mendapatkan SKCK anda, hal yang perlu dilakukan yaitu melengkapi syarat berikut untuk memberikannya kepada petugas polres tersebut.

- Surat Pengantar dari kecamatan
- Fotocopy KTP = 2 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran = 1 Lembar
- Pas Foto Warna berukuran 4x6 = 3 Lembar
- Biaya Administrasi = Tergantung wilayah anda
- Blanko SKCK yang dapat diperoleh dan diisi di polsek tadi
- Map untuk berkas pembuatan SKCK berwarna kuning (biasanya terdapat di koperasi polres)
- Biaya administrasi= tergantung polres tersebut

Nah, itulah 'Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru' dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK baru. Akan tetapi hal diatas mungkin saja akan berbeda di masing-masing daerah tempat tinggal anda, oleh karna itu usahakan untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang lebih dari yang saya jelaskan diatas, serta jangan ragu untuk bertanya di polsek atau polres di daerah anda untuk info lebih lanjut.

Semoga artikel sederhana ini bisa membantu anda semua yang ingin tahu 'Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru', saya ucapkan semoga anda berhasil dan Sampai jumpa.

#Tags

Tidak ada komentar untuk *Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru!

Silahkan berkomentar sesuai topik artikel diatas dan jangan buang waktu anda hanya untuk membuat komentar SPAM disini.